Perbandingan Kebijakan Indonesia dan Malaysia Mengenai Pemberian Hak Untuk Bekerja
Main Article Content
Abstract
Pengungsi merupakan fenomena klasik yang muncul akibat dari ancaman terhadap keselamatan. Tulisan ini membahas kebijakan mengenai pengungsi di Indonesia dan Malaysia, dua negara yang menjadi tujuan transit bagi banyak pengungsi dan pencari suaka. Meskipun belum meratifikasi Konvensi Status Pengungsi 1951, keduanya menghormati prinsip non-refoulement. Namun, Mengingat bahwa mereka mungkin harus menunggu hingga 25 tahun untuk bisa direlokasi ke negara ketiga, para pengungsi tentu saja sangat menderita karena kurangnya kesempatan untuk bekerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menemukan hak seseorang atas pekerjaan sangat penting bagi kehidupannya berdasarkan hukum internasional termasuk pengungsi, sesuai dengan undang-undang hak asasi manusia internasional sebagaimana diakui dalam instrumen seperti UDHR 1948, Konvensi 1951, dan Protokol 1967. Meski Indonesia melarang pengungsi bekerja berdasarkan regulasi IMI-0352.GR.02.07/2016, Malaysia memberikan visa kerja sementara IMM13. Revisi kebijakan Indonesia, khususnya Perpres No. 125/2016, diusulkan untuk memberikan hak pekerjaan kepada pengungsi. Langkah ini diharapkan meningkatkan martabat mereka, mengurangi stigma negatif, dan memberian kontribusi positif terhadap ekonomi dan Masyarakat. Dengan demikian, pengungsi dapat berperan aktif dalam pembangunan negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Administrator. (2018). Akses Pekerjaan Krusial Bagi Pengungsi. Universitas Gadjah Mada. Diakses dari https://ugm.ac.id/id/berita/16407-akses-pekerjaan-krusial-bagi-pengungsi/>.
Ardiyanto, F., & Mardijono, H.R.A. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Pengungsi Luar Negeri yang Bekerja di Indonesia dari Perspektif HAM. SeminarNasional Hukum dan Pancasila, 1, 111-115.
BRIN. (2023). Pemberdayaan Pengungsi dalam Mencari Mata Pencaharian. Organisasi Riset Ilmu Sosial dan Humaniora. Diakses dari https://ipsh.brin.go.id/2023/03/22/pemberdayaan-pengungsi-dalam-mencari-mata-pencaharian/.
Garner, B. A. (1999). Black’s Law Dictionary (Ed.7), Minnesota: West Publishing.
Hamid, S. (2002). Lembaga Suaka dalam Hukum Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, (1965).
Jalil, A.A. (2019). Hak Untuk Bekerja dapat Memberdayakan Para Pengungsi di Malaysia. The Conversation. Diakses dari
McConville, M. & Chui, W.H. (Eds.). (2007). Research Method for Law. Edinburgh: Edinburgh University Press, 2007).
Mertokusumo, R.M.S. (2004). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mustari. (2016). Hak Atas Pekerjaan Dengan Upah yang Seimbang. Jurnal Supremasi, 11, 110-111.
Office of United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) & Inter-Parliamentary Union (IPU). (2005). Human Rights: A Handbook for Parliamentarians
Patrick, T. (2018). Sabah Govt Has Nothing to do with IMM13 Passes, says Shafie. FMT (Free Malaysia Today). Diakses pada https://www.freemalaysiatoday.com/category/nation/2018/10/13/sabah-govt-has-nothing-to-do-with-imm13-passes-says-shafie/.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, (2016).
Pramesti, T. J. A. (2022). Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Hukum Online. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012/>.
Primawardani, Y., & Kurniawan, A.R. (2018). Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan. JIKH. 12. 182.
Rahayu, Roisah, K., Susetyorini, P. (2020). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 49 (2), 210.
Rambe, I.E., & Tinianus, E. (2021). Perbandingan Kebijakan Indonesia dan Malaysia dalam Penanganan Pengungsi Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 5, 232.
Romsan, A., Usmawadi., Usamy, D., Usany, M.D, Zuhir, M. A. et al. (2003). Pengantar Hukum Pengungsi Internasional: Hukum Internasional dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Internasional. Bandung: Sabic Offset.
Royyan, A.F., Rahayu, S.L., & Kusumo, A.T.S. (2018). Urgensi Indonesia Meratifikasi The Convention Relating to The Status of The Refugees 1967 dan Protocol New York 1967 Mengenai Pengungsi Internasional. Belli ac Pacis. 4 (1), 37.
Sianturi, M.H., & Viartasiwi, N. (2021). Advocating the Temporary Rights to Work for Refugees and Asylum Seekers in Transit in Indonesia. Indonesia Law Review. 11. 255-257.
Syahwal, S. (2022). Dilema Hak Atas Pekerjaan dalam Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel. Jurnal HAM, 13 (2), 274.
Syam, M.H. (2009). Perlindungan Internasional terhadap Pengungsi dalam Konflik Bersenjata. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 11, 3.
UN Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR). Diakses dari https://www.refworld.org/reference/manuals/ohchr/2005/en/47268.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UNHCR. (2012). Compilation Report-Universal Periodic Review: MALAYSIA. Refworld Global Law and Policy Database. Diakses dari https://www.refworld.org/pdfid/513d9a0e2.pdf.
UNHCR. (2023). Malaysia. UNCHR Global Website. Diakses dari https://www.unhcr.org/countries/malaysia.
UNHCR. (2023). Malaysia. UNHCR Global Website. Diakses dari https://www.unhcr.org/countries/malaysia.
UNHCR. (2023). Pengungsi di Indonesia. UNHCR Indonesia. Diakses dari https://www.unhcr.org/id/.
Wismaningsih, W., Suherman, A. M., Indriati, N., Yuliantiningsih, A., & Taufiq, M. (2023). Hak Bekerja bagi Pengungsi di Negara yang Tidak Meratifikasi Konvensi mengenai Status Pengungsi 1951-Kasus Indonesia. Prosiding Seminar Nasional LPPM Unsoed,12, 492.